3. Mengatasi situasi darurat sementara.
Jika terjadi kondisi darurat selama presiden berhalangan, plt presiden bertugas mengambil langkah sementara untuk merespons situasi tersebut. Tindakan ini dilakukan dengan sangat terbatas sesuai ketentuan hukum, dan plt presiden harus melaporkan setiap tindakan kepada presiden setelah kembali.
4. Tidak membuat kebijakan baru.
Plt Presiden tidak berwenang mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis atau jangka panjang. Wewenang ini hanya dimiliki oleh presiden definitif. Plt Presiden lebih difokuskan pada menjalankan kebijakan yang sudah ada, tanpa menambah kebijakan baru yang mungkin berdampak besar pada negara.
5. Melaporkan kembali pada presiden.
Setelah presiden kembali, Plt Presiden berkewajiban melaporkan semua tindakan dan keputusan yang diambil selama masa jabatannya. Laporan ini bertujuan agar presiden bisa segera melanjutkan tugasnya dengan informasi yang lengkap dan tanpa celah.
Dasar hukum penetapan Plt Presiden
Penetapan Plt Presiden di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam beberapa situasi, undang-undang dan konstitusi memberikan ketentuan bagi wakil presiden untuk mengambil alih peran presiden sementara waktu. Hal ini diatur guna menjamin keberlangsungan pemerintahan yang stabil.
Ketentuan ini sudah pernah diterapkan di masa lalu, terutama ketika presiden berhalangan melakukan tugas karena berbagai alasan. Penunjukan Plt Presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres), yang secara resmi mengesahkan status plt bagi wakil presiden.
Sejarah Plt Presiden di Indonesia
Di Indonesia, beberapa wakil presiden pernah merasakan status sebagai Plt Presiden.
Ini bukanlah hal baru dalam sistem pemerintahan kita. Setiap wakil presiden yang pernah menjabat sebagai plt presiden memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan, meskipun hanya bersifat sementara.
Diketahui, di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa kali Wapres menjadi Plt Presiden selama Jokowi ke luar negeri.
Jokowi pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas presiden.
Tugas Presiden Jokowi digantikan sementara oleh KH Ma'ruf Amin.