TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal, M Faisal Aswan.
Aswan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, Selasa (25/9/2012).
Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar yang sebelumnya talah ditetapkan tersangka dalam kasus ini diperiksa untuk melengkapi berkas dua tersangka lainnya yang segera dilimpahkan.
Yakni, mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin. "M Faisal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka LA dan TAY," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
M Faisal Aswan sendiri saat ini sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.
Sekedar mengingatkan, M Faisal yang dikenal dekat dengan Gubernur Riau ini ditangkap usai menerima uang suap Rp900 juta, sebagai uang lelah pembahasan revisi Perda.
Pada kasus yang sama, dua tersangka yang ditangkap usai menyerahkan uang kepada Faisal tanggal 3 April 2012 lalu, yakni Kasi Saranan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, sudah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Tipikor Pekanbaru.