News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

KAJS Tuntut Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Rakyat

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo buruh di depan Kemenakertrans

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari 67 elemen rakyat turut ikut aksi massa buruh yang mendatangi Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Dalam tuntutan pada aksi di depan Kemenkes, KAJS menyampaikan beberapa tuntutan mereka kepada pihak Kementerian Kesehatan RI, yaitu :

1. Mereka menuntut agar Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat agar segera mulai dijalankan pada 1 Januari 2014, sesuai amanat konstitusi UU BPJS Pasal 60 ayat (1), yang berarti per 1 Januari 2014 seluruh rakyat harus mendapatkan jaminan kesehatan.

2. Menuntut Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja tetap dibayarkan oleh pemberi kerja/pengusaha.seperti keadaan yang saat ini sudah berjalan.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah rakyat atau setiap orang yang berpenghasilan kurang atau sama dengan upah minimum.

4. Penghentian penyelenggaraan program Jamkesmas dan diganti dengan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang bersifat Universal Coverage sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

5. Menuntut Presiden untuk segera membuat aturan pelaksanaan (peraturan presiden) tentang besaran dan tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan paling lambat 25 November.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, sebagai aksi pemanasan sebelum rencana buruh melakukan mogok nasional pada 3 Oktober 2012 nanti, diperkirakan sekitar 10.000 buruh turun ke jalan untuk melakukan aksi.

Jumlah peserta aksi diperkirakan ada 10.000 buruh. aksi hari ini merupakan aksi dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan tetap pada tuntutan awal yakni gerakan Hapus Out Sourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Aksi dimulai pukul 10.00 WIB di Kementerian Kesehatan kemudian dilanjutkan dengan long march sekitar pukul 14.00 ke Kemenakertrans.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini