TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Bhakti Investama Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor, Jumat (28/9/2012) siang. Ia bersaksi untuk terdakwa suap terkait restitusi pajak Bhakti Investama, James Gunardjo.
Saat disinggung, terkait kasus, Hary langsung membantah mengetahui perkara suap restitusi pajak perusahaannya.
"Saya tidak tahu apa-apa karena fungsi saya di Bhakti sebagai figur," kata Hary Tanoe di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Jumat (28/9/2012).
Menurutnya posisi Direktur Utama tidak memiliki peran khusus. Pasalnya operasional perusahaan sebut Hary dikendalikan jajaran direksi.
Hary menjelaskan Bhakti mengurus pajaknya sendiri tanpa menggunakan konsultan pajak.
"Kita tidak pakai konsultan (pajak) yang kita pakai auditor independen," terangnya.
Lebih lanjut, Hary juga menyatakan urusan pajak perusahaan ditangani Direktur Keuangan Wandhy Wira Riyadi. Namun Hary kembali mengaku tidak mengetahui rinci kegiatan perusahaan termasuk terkait pajak.
"Saya tidak terlibat dalam operasional," ujarnya.
Dia menjelaskan dewan komisaris menggelar rapat berkala per 3 bulan dengan direksi. Menurutnya rapat tidak pernah menyinggung restitusi pajak PT Bhakti Rp 3,4 miliar.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Ketua Dharmawati Ningsih langsung mencecar Hary terkait respons perusahaan atas terungkapnya suap restitusi pajak.
"Itu yang saya heran, yang saya tahu semua pajak diurus sendiri di dalam grup," jawab Hary.
"Bagaimana terhadap Bhakti secara holding dalam rapat menyikapi adanya kondisi yang berkaitan dengan terdakwa?" tanya hakim.
"Terus terang cukup jauh kalau menyikapi, kami serahkan dalam proses hukum," jawab Hary.
Pada kesempatan itu, Hary juga mengaku Komisari Independen PT BI, Antonius Tonbeng ikut hadir dalam rapat dewan komisaris bulan Agustus. Tapi Antonius kata Hary tidak menyinggung adanya restitusi pajak.
"Tidak, sama sekali tidak," kata Hary menjawab pertanyaan hakim mengenai adanya komunikasi dengan Antonius terkait restitusi pajak.
Klik: