News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Hakim Ragu Uang Rp 280 Juta untuk Tommy Terkait Utang

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

James Gunardjo, terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi penasaran dengan keterangan James Gunardjo, terdakwa suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, kala menyerahkan uang Rp 280 juta untuk pegawai pajak Tommy Hindratno di rumah makan Padang.

Sebab, James mengaku uang Rp 280 juta yang diserahkan kepada Tommy terkait utang. Herannya, saat penyerahan uang, Tommy enggan menerima langsung dari James, tapi meminta untuk diberikan kepada temannya, Hendy.

"Kenapa uang begitu banyak diletakkan di bawah kaki bapak berbaju biru?" tanya ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih, saat memeriksa James sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/10/2012).

Mendengar itu, James berdalih ingin memberikan uang langsung ke Tommy di ruangan ber-AC di rumah makan padang. Setelah menemui Tommy, James diminta memberikan uang kepada temannya, Hendy di ruangan non-AC.

"Tommy bilang tolong kasihkan ke teman saya. Jadi, sambil jalan saya meletakkan uangnya di bawah meja. Saya dua kali ke ruang non-AC. Saya tanya Tommy, yang mana temannya. Sambil berdiri, saya diperintahkan Tommy untuk berjalan menuju temannya," dalih James.

Pertanyaan yang sama ditanyakan hakim anggota Sudjatmiko. Ia heran lantaran James tak meminta tanda terima pelunasan utang kepada Tommy.

"Logis enggak pembayaran utang tidak dihitung dulu dan tidak dibuat tanda terima?" tanya Sudjatmiko.

James hanya menjawab enteng pertanyaan hakim, dengan mengatakan bahwa dirinya sudah percaya dengan Tommy, sehingga tidak memerlukan tanda terima.

Lagipula, James mengaku sudah akrab dengan Tommy. Keterangan James di awal, ia mengaku hanya kenal tidak akrab dengan Tommy.

Selaku advisor PT Agis Elektronik, James bersama Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng, didakwa memberi sesuatu, yaitu uang sejumlah Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.

Menurut Jaksa Agus Salim, uang Rp 280 juta diberikan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak, terkait permohonan lebih pajak PT Bhakti Investama (BI). James sebelumnya sudah kenal dengan Tommy yang bekerja pada Ditjen Pajak. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini