TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pemberi suap James Gunarjo membuat kesal majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/10/2012). Selama diperiksa sebagai terdakwa, James kerap melontarkan keterangan berbelit-belit dan tak masuk akal.
Ketika hakim ketua Dharmawati Ningsih menanyakan statusnya, James menjawab hanya sebagai advisor paruh waktu di PT Agis Elektronik dengan fee Rp 5 juta setiap bulan, dan tidak ada hubungan dengan PT Bhakti Investama.
Selama sebagai advisor, James mengaku tak memiliki teman seorang pegawai pajak. Ia juga mengklaim tak pernah ke kantor pajak. Belakangan James mengakui kenal beberapa salah satunya Tommy Hindratno.
"Tapi bukan artinya akrab. Hanya sebatas kenal saja. Tommy namanya dan kenal pertengahan tahun 2009. Waktu itu saya masih bekerja di bawah naungan orangtua saya," terang James yang mengaku jarang berhubungan.
Ia juga berdalih, sejak 2009 sampai 2012 lebih banyak berkomunikasi lewat sambungan telepon lima sampai tujuh kali. James lagi-lagi baru mengakui ada komunikasi lewat layanan Blackberry Messenger setelah ditanya hakim.
Kepada Tommy, James mengaku hanya berkonsultasi soal pasal-pasal dan tidak ada hubungan soal pekerjaan terkait dengan pajak. Menurutnya, pasal yang tertuang dalam undang-undang kerap berlainan dengan praktik di lapangan.
Terkait uang Rp 280 juta yang diberikan kepada Tommy di restoran Masakan Padang, Tebet, James berdalih terkait utang piutang pada 2010-2011. Hakim heran kenapa James ada sangkutan utang sementara jarang bertemu dengan Tommy.
"Saya memang ada utang kepada Tommy karena saya mengurus adik-adik ipar saya dan orang tua saya yang sedang sakit. Saat itu saya hubungi Tommy untuk pinjam uang," kata James memberikan alibi dengan menolak uang itu terkait restitusi pajak PT Bhakti.
Uang Rp 280 juta didapat James setelah meminjam hasil uang penjualan rumah orangtuanya di Jalan Tekukur seluas 200 meter persegi. Namun hakim kembali tak percaya pasalnya rumah yang dijualnya terlampau murah dengan harga Rp 350 juta.