News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Menkopolhukam Sarankan Irjen Djoko Susilo Taat Hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Djoko Susilo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Djoko Suyanto menyarankan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo taat proses hukum.

Penyataan Djoko Suyanto terkait ketidakhadiran Djoko Susilo saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kan sudah ada prosedur hukum. Jadi itu ikutin saja nanti," kata Djoko Suyanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/10/2012).

Djoko mengatakan antara kepolisian dan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang telah memiliki perjanjian.

"Sudah ada persetujuan waktu pertemuan mereka siapa yang menangani apa. Itulah hasil pertemuan saya dengan mereka sebagai penengah," kata Djoko.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo, tersangka dugaan korupsi Simulator SIMĀ  tak berkenan hadir pada pemeriksaan perdananya di KPK.

Melalui pengacaranya, Juniver Girsang, Djoko mangkir dari panggilan KPK, karena belum mendapat kejelasan mengenai siapa yang berwenang menangani kasus Simulator tersebut.

"Karena ada dualisme dalam kasus ini kami dari penasehat hukum atas permintaan klien kami DS meminta penegasan siapa yang berwenang untk melakukan penyidikan terhdap dirinya," kata Juniver di kantor KPK, Jakarta.

Padahal, sebelumnya telah jelas bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 yang menjerat Jenderal bintang dua itu, ditangani KPK. Sementara, tahun anggaran 2009-2010 ditangani Polri. Djoko sendiri bukan tersangka pada kasus yang ditangani Polri.

Kendati demikian, tim Djoko akan melayangkan surat kepada Mahkamah Agung, mengenai kejelasan penanganan perkara itu. Pasalnya, mantan Kepala Korlantas Polri tersebut, juga menjadi saksi pada kasus yang Simulator yang ditangani Polri.

"Fatwa yang tadi harusnya dari MA, belum dijawab, jadi secara hukum kita harus tau, harus ada kepastian pada seseorang dalam kasus tersebut," kata Juniver.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini