"Kalau DS merasa yakin tidak bersalah, kenapa harus takut untuk memenuhi dan mengikuti proses pemeriksaan di KPK?" tanyanya.
Lebih lanjut, mensikapi bergulirnya polemik ini, Indra menegaskan tentu sesuai denga hukum acara yang ada, apabila Djoko sudah dipanggil secara patut sampai panggilan terakhir, maka bisa dipanggil atau dijemput paksa.
"Dan apabila pemanggilan paksa ini terjadi, hal ini bisa membuat institusi polri semakin tercoreng," tegasnya.
Sementara itu sebelumnya, Timur Pradopo memerintahkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk memenuhi panggilan KPK. Karena kenyataannya Djoko tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat pekan lalu, Markas Besar Polri akan berkomunikasi dengan pengacara Djoko.
"Secara struktural sudah (perintahkan) melalui divisi hukum (agar memenuhi panggilan KPK). Tapi karena dia punya pengacara, nanti kita akan komunikasikan," kata Timur Pradopo, Minggu (30/9/2012) pagi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, seusai menyambut kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari lawatan di New York, Amerika Serikat.
Djoko menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korlantas Polri. Djoko tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/9/2012) dengan alasan penanganan kasus itu dilakukan dua lembaga penegak hukum, yakni KPK dan Polri. Melalui pengacaranya, Djoko juga mempertanyakan keabsahan penggeledahan di Markas Korlantas.
Terkait kemungkinan pemanggilan paksa Djoko oleh KPK, Timur hanya menyatakan, semua ada ketentuannya. Tidak ada penjelasan lebih rinci dari pernyataannya itu.
Berita Terkait: Kasus Simulator SIM