News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

Cak Imin: Perusahaan Outsourcing Membandel, Cabut Izinnya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menanggapi aksi mogok nasional yang dilakukan buruh di hampir seluruh wilayah Indonesia untuk menolak sistem outsourcing.

Muhaimin menegaskan, bila terdapat dan ditemui ada perusahaan outsourcing masih membandel beroperasi tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka akan dicabut izinnya.

"Tidak sesuai UU No 13/2003, langsung cabut izinnya," tegasnya, Jakarta, Rabu (3/10/2012), menanggapi tuntutan jutaan buruh yang berdemo dan melakukan aksi mogok kerja.

Cak Imin, sapaan Muhaimin, mengingatkan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan outsourcing hanya dilakukan bukan di pekerjaan inti.

Melainkan lima jenis pekerjaan tambahan yakni cleaning service, security, tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan.

"Hanya boleh dilakukan outsourcing adalah pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok," ungkapnya.

Karena itu, tegasnya lagi, bila tenaga outsourcing tidak pada pekerjaan tambahan itu, maka pemerintah tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dengan mencabut izinnya.

Dia menambahkan bahwa sejak hari ini, pihaknya telah meminta gubernur, kepada bupati/walikota menertibkan dan secara bertahap untuk menghentikan pengerahan tenaga kerja di luar pekerjaan inti.

Sebelumnya, Cak Imin menyambut baik aspirasi yang berkembang yang telah menjadi isu sentral terjadinya demo maupun unjuk rasa para buruh dan serikat buruh hari ini.

Semua sudah didialogkan selama beberapa bulan bahkan terakhir kemarin dengan pimpinan-pimpinan para serikat buruh untuk bersama-sama mencari solusi menyangkut outsourcing dengan tepat, cermat, dan tidak membahayakan ekonomi nasional kita.

Ada tiga item penting yang akan menjadi pertimbangan kita. yang pertama semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu bahwa yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok sehingga pekerjaan inti tidak boleh di outsourcingkan,

Pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja melalui perusahaan pengerah tenaga kerja.

Sedangkan pekerjaan tambahan ini di dalam undang-undang antara lain ada lima jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing yaitu cleaning service, security, tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan.

Selain pekerjaan itu secara pelan dan bertahap harus menyesuaikan dengan undang-undang, Sejak hari ini kepada gubernur, bupati kita minta untuk menertibkan secara bertahap menghentikan pengerahan tenaga kerja di luar pekerjaan inti.

Dengan demikian pada waktu yang akan datang kita akan atur lebih detil dengan Peraturan Menteri yang mengatur hubungan kerja langsung antara pemberi kerja atau perusahaan dengan para pekerja tanpa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini