TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/10/2012). Jenderal Bintang dua itu akan menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka.
Terpantau, Djoko datang ditemani tim Pengacaranya sekitar pukul 09.10 WIB. Dengan mengenakan baju safari, mantan Kakorlantas Polri itu enggan memberikan komentar langsung kepada wartawan perihal kehadiran maupun kasus yang menderanya itu.
Ia lebih memilih untuk menyerahkan semua kepada pengacaranya.
Sementara itu Tommy Sihotang, pengacara DS mengatakan, kliennya telah siap membeberkan semua terkait kasus yang diduga telah menelan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar tersebut.
"Pasti, dia akan jelaskan kasus simulator SIM," kata Tommy di kantor KPK.
Seperti diketahui, total nilai proyek simulator mencapai Rp196,8 miliar. KPK memperkirakan akibat dugaan korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.
Selain mantan Gubernur Akpol Semarang itu, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka kasus simulator ini. Di antaranya, Brigader Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Irjen Djoko Siap Beberkan Kasus Simulator SIM
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger