TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Trimedia Panjaitan mengakui, komisinya kurang mengawasi penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Polri. Khususnya, PNBP dari Dirlantas Polri.
Karena, menurut politisi PDI Perjuangan, Komisi III hanya mengetahui berapa jumlah PNBP, dan tidak sampai mengawasi mendetail perihal penggunaan PNBP.
"Kami kan sebenarnya hanya tahu PNBP itu berapa. Kemudian, penggunaanya untuk apa. Cuma, kekeliruan komisi III tidak mengecek lebih detail, misalnya bagaimana penggunaannya," ujar Trimedia kepada wartawan, di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Trimedia menuturkan, awalnya tidak ada pembahasan mengenai penggunaan PNBP dari Polri di Komisi III DPR. PNBP Polri, lanjutnya, tersebesar berasal dari income di Korlantas.
"Lantas itu kan digunakan untuk apa? Mungkin salah satunya untuk simulator ini," ucap Trimedia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyebutkan, Polri setiap tahun mendapatkan PNBP sebesar Rp 3 triliun.
Herry menambahkan, dalan PNBP Polri tidak ada catatan penting atau kejanggalan, semuanya normal-normal saja.
Herry menjelaskan, persentase penggunaan anggaran Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 2010. Berdasarkan PP itu, jenis-jenis PNBP dan tarifnya ditetapkan oleh Peraturan Presiden.
"Sedangkan berapa persen penggunaannya diatur Kementerian Keuangan dengan keputusan Menkeu," terang Herry.
Penggunaan anggaran telah diatur dalam dokumen DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran), yang keluar setelah pembahasan pagu PNBP di DPR selesai. (*)
BACA JUGA