TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara Irjen Djoko Susilo menyatakan, kehadiran Djoko ke KPK karena taat hukum.
Bahkan, mereka membantah kedatangan Djoko disebabkan adanya ketegasan Ketua KPK Abraham Samad, yang menyatakan akan melakukan upaya jemput paksa.
"Hukum yang mendorong kami hadir. Kami datang kemari karena hukum, bukan ancaman atau desakan," kata Hotma Sitompul, pengacara Djoko, di Kantor KPK, Jumat (5/10/2012).
Hotma menjelaskan, kehadiran Djoko bukan lantaran permintaan fatwa Mahkamah Agung ditolak.
"Tidak ada kaitannya dengan itu. Setelah kami pelajari secara hukum, lebih baik kami yang pro aktif datang ke sini," jelas Hotma.
Tommy Sihotang, juga pengacara Djoko menuturkan, pihaknya tetap akan menanyakan kepada KPK soal kewenangan menangani kasus ini.
"Oh iya, tentu saja. Kami tidak akan masuk dalam komplikasi hukum yang ada. Pak Djoko datang ke KPK ini juga penyelesaikan komplikasi hukum yang ada. Buktinya sekarang Pak Djoko sudah hadir," ucapnya.
Pada Jumat pekan lalu, Djoko tak memenuhi panggilan KPK, dengan alasan status penanganan kasus itu belum jelas, antara KPK atau Polri.
Karena itu, tim kuasa hukum Djoko pekan lalu mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa. Namun, secara lisan MA menolak memberikan fatwa. (*)
BACA JUGA