TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan segera melaksanakan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penanganan kasus simulator SIM. Namun demikian, pihaknya akan melakukan kordinasi terlebih dulu dengan KPK.
Koordinasi ini dilakukan, khususnya terkait pengalihan tugas penanganan penyidikan kasus simulator SIM yang selama ini sudah dilakukan Polri.
"Arahan presiden tadi harus ditindaklanjuti. Untuk menindaklanjuti polisi tidak sendirian, harus kordinasi dengan KPK," ungkap Jend Timur Pradopo kepada wartawan usai Presiden SBY menyampaikan Pidatonya, di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Alasan Kapolri, ada sejumlah pemeriksaan tersangka yang sudah diajukan kepada Kejaksaan. Untuk itu, kordinasi perlu dilakukan Polri dengan KPK.
"Itulah yang harus dikordinasikan, karena semua sudah ditangani. Ini juga sudah dievaluasi oleh kejaksaan," paparnya. "Jadi itu nanti gimana, nanti itu gimana take overnya," ujarnya.
Namun, semuanya arahan Presiden tegas dia, akan ditindaklanjuti pihaknya bekerjasama dengan KPK. "Intinya arahan bapak presiden kita laksanakan, dan kita berkordinasi dengan KPK," tandas dia.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Polri untuk menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM kepada KPK. Baik itu kasus dengan tersangka Irjen Djoko Susilo dan pimpinan Polri lainnya, SBY perintahkan kasus itu dilimpahkan ke KPK.
"Penanganan dugaan korupsi simulator SIM yang dilakukan Djoko Susilo dan pejabat lain, lebih tepat dilaksankan KPK," tegas SBY dalam pidatonya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).
SBY sebelum mengakhiri pidatonya, juga kembali mengulang kesimpulan pidatonya, termasuk terkait dengan kasus simulator SIM. "Penanganan kasus simulator SIM ditangani KPK agar tidak terpecah-pecah. Sedangkan Polri untuk pengadaan barang lain dilakukan Polri," tegas Presiden SBY.
Presiden SBY mengatakan, pada bulan puasa lalu, ia sudah bertemu dengan Kapolri dan pimpinan KPK. Saat itu sudah disepakati bahwa KPK menangani kasus dengan tersangka Djoko Susilo dan Polri yang lainnya. Namun dalam perjalanan waktu, kedua belah pihak berjalan sendiri-sendiri.