TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemennakertrans, merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/10/2012) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Neneng bersedia berkomentar kepada awak media setelah keluar kantor KPK.
Istri Muhammad Nazaruddin tersebut mengaku ingin pindah dari Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di bawah gedung KPK. Hal itu dilakukan untuk lebih intens melakukan pertemuan dengan anaknya.
"Saya mau minta pindah ke Pondok Bambu tidak dikasih sama sini (KPK), kan saya mau ketemu anak saya," kata Neneng.
Selebihnya Neneng memilih untuk cepat pergi, lantaran ada sejumlah elemen masyarakat yang kebetulan tengah menggelar aksi unjuk rasa di halaman dan depan kantor lembaga superbody tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan kalau berkas penyidikan mantan Direktur Keuangan Permai Grup tersebut telah rampung, dan segera dilimpahkan ke Jaksa.
Selain itu, dua tersangka menghalang-halangi penyidikan kasus Neneng, Muhammad Hasan bin Kushi dan R. Azmi Bin Muhammad Yusuf RA bin MY juga telah memasuki tahap dua hari ini.
Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp 3,8 miliar di sana.
Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.
Klik:
Baca tanpa iklan