News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penarikan Penyidik KPK

Kasus Kompol Novel Dilanjutkan Setelah Simulator Selesai

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo (kiri) didampingi Kabareskrim Komjen Pol Sutarman hadir dalam rapat kerja bersama KPK, Kejaksaan dan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012). Rapat ini membahas sejumlah permasalahan terkait kinerja tiga institusi penegak hukum yaitu Polri, KPK, dan Kejaksaan. Salah satunya adalah kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang sempat memunculkan polemik antara Polri dan KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan tetap memproses kasus hukum yang menjerat Komisaris Polisi Novel Baswedan yang disangka melakukan penembakan hingga menyebabkan pelaku pencurian sarang burung walet tewas.

Kala itu, tahun 2004, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan bahwa aspek yuridis kasus yang menjerat Novel Baswedan akan tetap berjalan.

"Kita serahkan ke penyidik yang menangani kasus tersebut. Kita tidak akan pernah intervensi," kata Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Meskipun begitu, Sutarman mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah menyatakan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut apakah diteruskan atau menunggu.

"Ini akan dibahas karena ini timingnya nggak tetap, maka evaluasi waktu (pemeriksaan novel) yang dilakukan," ungkap jenderal bintang tiga tersebut.

Lalu kapan waktu yang tetap untuk melanjutkan kasus tersebut?

"Justru itu yang perlu pembahasan. Apakah misalnya menyelesaikan kasus simulator dulu. Itu salah satu pertimbangannya karena ini seolah-olah terkait simulator dan penyidikan simulator diserahkan ke sana biar diungkap semua," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Polda Bengkulu bersama jajaran perwira Polda Metro Jaya hendak menangkap Novel di kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2012) malam.

Dia disangkakan terlibat penganiayaan kepada pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 atau delapan tahun lalu.

Namun, pihak KPK menolak upaya penangkapan dan rencana penggeledahan pihak kepolisian itu lantaran tidak sesuai aturan dan prosedur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini