TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kedua tersangka suap pembahasan Perda 6/10, terkait pembangunan venue menembak PON Riau, ke tahap penuntutan.
Kedua tersangka adalah Lukman Abas dan Taufan Andoso Yakin. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, kedua tersangka akan
diterbangkan dari Jakarta menuju Pekanbaru, Riau, sore ini.
Itu dilakukan lantaran staf ahli gubernur Riau dan wakil ketua DPR Riau, segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
"Hari ini keduanya dipindah ke Rutan Pekanbaru. Kami punya maksimal 14 hari untuk menyerahkan mereka ke pengadilan," ujar Johan Budi di kantornya, Jumat (12/10/2012).
Lukman diduga sebagai pemberi, dan Taufan sebagai penerima suap, terkait pembahasan Perda 6/2010 tentang pembangunan lapangan tembak. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2012.
Lukman dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Taufan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. (*)
BACA JUGA