TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ramadhan Pohan menegaskan penolakan terhadap cara-cara penganiayaan yang mengganggu wartawan. Hal itu menanggapi insiden oknum TNI AU yang mencekik fotografer.
"Kita tolak cara-cara kekerasan dan penganiayaan dan mengganggu kinerja wartawan mengganggu kinerja pers ada sanksi pidana tapi kita lihat dululah apa motivasinya bgmn duduk perkaranya," kata Ramadhan Pohan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Ramadhan mengatakan dalam setiap peliputan memang terdapat SOP (Standar Operasional Prosedur) dan tidak main terabas. Namun, hal itu bisa dikomunikasikan dengan baik. "Ingat mengganggu pers ada pidananya," kata Wasekjen Demokrat itu.
Seharusnya, kata Ramadhan, bila wartawan tidak diperbolehkan meliput maka dicegah sejak awal. Ia mengatakan bila TNI AU tidak mau kejadian tersebut maka dapat melayangkan protes ke Dewan Pers.
"Tidak dengan cara kekerasan, itu melukai insan pers indonesia, kalau melakukan kesengajaan," katanya.
Ramadhan menegaskan tidak ada toleransi kekerasan terhadap wartawan dan harus meminta maaf.
"Kalau misalkan komplain dengan cara kerja wartawan ada dewan pers bukan dengan main tangkap itu melukai insan dewan pers dan komisi I karena mitra kita kan wartawan, tidak ada toleransi kekerasan thadap wartawan maka kita harus dengar penjelasan dari mereka kenapa dilakukan," tukasnya.
Diketahui, fotografer Riau Pos Didik bergelut dengan Anggota TNI AU saat
hendak menggambil gambar di lokasi jatuhnya pesawat TNI AU, Selasa
(16/10/2012). Gambar tersebut sudah beredar luas di kalangan wartawan yang
meliput di lokasi kejadian di Pandau, Kampar, Riau.