News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Masih Berlangsung, Empat Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP di Polda Metro Jaya

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat anggotanya atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat anggotanya atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sidang KKEP dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan keempat anggota yang di sidang etik ialah Ipda Win Stone, Iptu Agung Setiawan, AKP Rio Hangwindya, dan Bripka Ricky Sihite.

“Keempatnya di sidang etik, red,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Ipda Win Stone pada saat itu menjabat Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran kemudian dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

Iptu Agung Setiawan pada saat itu menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus kemudian dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

AKP Rio Hangwidya Kartika pada saat itu menjabat Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

Bripka Ricky Sihite pada saat itu menjabat Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangk riksa).

“Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam.

Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

Sebelumnya, ada 14 terduga pelanggar menjalani sidang etik, di mana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 11 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. 

Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini