TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara suap penerbitan sertifikat HGU perkebunan di Buol, Yani Ansori dan Gondo Sudjono, Kamis (18/10/2012).
Pembacaan tuntutan kedua anak buah Siti Hartati Murdaya di PT Hardaya Inti Plantations (HIP) ini akan diakukan terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Surat tuntutan untuk Gondo akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Eva Yustisiana. Sementara tuntutan untuk Yani akan dibaca bergantian oleh tim penuntut umum yang dipimpin Supardi.
Menurut pengacara kedua terdakwa, Patra M Zaien, rencananya sidang akan digelar pukul 13.00 WIB nanti. "Iya (sidang tuntutan), jam 13.00 WIB," kata Patra saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Gondo dan Yani didakwa telah menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.
Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat yang berhubungan dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP.
Yani dan Gondo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Buol Amran Batalupu dan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka. Politisi Golkar dan Istri Taipan Murdaya Poo ini telah ditahan di Rutan KPK pasca menjalani pemeriksaan pertamannya.