News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Ketua DPR Bantah Ketua BPK Diintervensi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR, Marzuki Alie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat diintervensi. Anggota BPK Taufiequrrahman Ruki sempat menyebutkan laporan BPK diintervensi.

"Harusnya BPK punya wewenang sendiri. BPK nggak bisa diintervensi," kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Marzuki mengatakan BPK sebagai lembaga pengawas yang statusnya sejajar dengan lembaga lainnya. "Kalau ada mengaku intervensi, sah-sah saja dalam konteks independensi, tidak jadi masalah," tegas Marzuki.

Sebelumnya, seperti dilansir dari Harian Kompas, anggota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiequrachman Ruki, menilai laporan audit investigasi BPK mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, telah diintervensi.

Pasalnya, dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor, tidak dinyatakan terlibat.

Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, kata Taufiequrachman, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang.

"Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, saya meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu kepada Kompas, Kamis (18/10), di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini