News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Polri Bantah Perlambat Serahkan Berkas Simulator ke KPK

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar, memberikan keterangan pers terkait pencarian buron KPK, Neneng Sri Wahyuni dan tersangka terorisme, Umar Patek, di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2011). Menurut Boy, saat ini Mabes Polri telah mengirimkan red notice untuk Neneng Sri Wahyuni kepada Interpol dan melakukan pemeriksaan Umar Patek untuk membongkar jaringan terorisme di Indonesia. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah bahwa pihaknya sengaja memperlambat proses penyerahan berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator mengemudi kendaraan roda empat dan roda dua di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sejumlah pandangan yang menganggap Polri sengaja memperlambat penyerahan berkas kasus simulator muncul dari berbagai elemen masyarakat tatkala berkas perkara kasus simulator belum juga diserahkan Polri kepada KPK.

"Jadi terkait masalah penyerahan berkas perkara dan tersangka dari Bareksirm Polri kepada KPK, masih proses koordinasi. Bukti dari koordinasi dituangkan dalam surat resmi dari Kabareskrim ke pimpinan KPK," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2012).

Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman pada 17 Oktober 2012, dimana isinya Polri siap menyerahkan berkas perkara kasus simulator.

"Jadi ini perlu kami jelaskan karena adanya seolah-olah kita menghambat," katanya.

Boy mengatakan, surat tersebut kemudian dibalas dengan surat dari pimpinan KPK yang meminta penyidik Bareskrim Polri menghetikan proses penyidikan kasus simulator. Tentu saja hal tersebut menjadi rumit karena Polri sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri dalam kasus tersebut.

Selain itu, alasan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang Hukum Acara Pidana tidak memungkinkan Polri melakukan penghentian kasus dengan jalan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Untuk itu Polri melakukan gelar perkara dalam merespon permintaan KPK tersebut untuk merumuskan formulasi terbaik dalam proses penyerahannya supaya tidak melanggar ketentuan hukum.

"Saya belum berani mengatakan akan adanya SP3 ya. Jadi saya tidak ingin mendahului keputusan gelar pekara," ujar Boy.

Pada prinsipnya, gelar perkara yang dilakukan Polri dalam rangka menyiapkan proses tata penyerahan berkas dan tersangka dengan memperhatikan aspek-aspek ketentuan hukum berlaku.

"Jadi tidak ada niatan melambat-lambat, menunda. Ini sudah ada surat resmi dari Polri pada KPK. Tentu ada hal-hal yang harus dibahas lebih lanjut lagi terkait penjelasan KPK pada masalah ini," kata Boy.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini