News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Yusril Yakin Pelimpahan Kasus Simulator SIM Bisa Tuntas

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra dipanggul ramai-ramai usai berdialog dengan Ketua PN Kepanjen, Malang, Senin (8/10/2012)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum sepakat perihal pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM tahun anggaran 2011. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

"Memang polisi mengatakan ada persoalan teknis penyerahan yang tidak mudah, saya yakin akan selesai," kata Yusril di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (21/10/2012).

Yusril mengaku telah memberikan pendapatknya kepada Polri saat polemik kasus tersebut mencuat. Ia memberikan tiga alternatif. Pertama, dikembalikan kepada Undang-undang yang berlaku. Kedua, serahkan sengketa kewenangan tersebut kepada MK. Terakhir, Presiden menengahi persoalan tersebut.

"Itu yang saya katakan waktu itu," katanya.

Yusril mengatakan Presiden SBY menjadi penengah bukan dalam arti memberikan perintah. Walaupun presiden kemudian berpendapat tetap saja mekanismenya mengikuti prosedur UU.

"Bagaimana pelaksanaannya kita tidak bisa komentar lagi. Kalau saya melihat itu bukan perintah, presiden itu mengetengahkan posisinya kalau dia menangani kasus ini ya seperti ini, setelah itu bagaimana kedua institusi itu menangani masalahnya, jadi presiden tidak memberikan perintah langsung," ujarnya.

Yusril juga berpendapat saat penyerahan kasus tersebut, Polri tidak perlu menghentikan penyidikan (SP3) kasus tersebut. Menurutnya, bila dihentikan dan dibuka oleh KPK malah kurang baik.

"Saya beritahu, jadi polemik itu ditujukan bukan siapa lebih dulu memulai, tapi KPK bisa ambil alih berdasarkan pasal 50 UU KPK. Sekarang sebenarnya sudah dapat diatasi persoalannya," ujarnya.

Pasal 50 UU KPK disebutkan, dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, maka kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Dalam hal penyidikan yang dilakukan bersamaan oleh kepolisian/kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan kepolisian/kejaksaan segera dihentikan.

Polri telah menetapkan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris LGM selaku Bendahara Korlantas, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, sebagai tersangka.

Mengenai penahanan, Yusril juga berpendapat bahwa tahanan serta berkas penyidikan diserahkan KPK. Hal itu juga tidak membuat masa penahanannya berbeda.

"Tidak tetap saja kan ketentuan penahanannya sama," ungkapnya.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini