TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator mengemudi kendaraan roda empat dan roda dua (simulator SIM) masih menjadi perdebatan meskipun presiden sudah menginstruksikan Polri untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menjawab surat KPK yang meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menghentikan penyidikan kasus simulator SIM, Mabes Polri mengirim surat dengan isi sebuah jawaban tidak akan lagi melakukan penyidikan atas kasus Simulator SIM tanpa melakukan penghentian penyidikan.
"Jadi intinya kita tidak akan lagi melakukan kegiatan penyidikan kasus simulator di korps Lalau Lintas Polri dan menyerahkan semuanya kepada KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).
Dalam hal tersebut, Polri tidak mengeluarkan Surat Perinta Penghentian Penyidikan (SP3) dan akan menyerahkan seluruh berkas penyidikan yang selama ini ditangan Polri serta memberikan para tersangka yang ditetapkan Polri seluruhnya kepada KPK.
"Polri tidak akan lagi melakukan penyidikan lanjutan dan sepenuhnya akan menyerahkan pada penyidik KPK untuk melakukan penyidikan," ungkapnya.
Dasar untuk tidak melakukan lagi penyidikan menurut Boy didasarkan pada surat permintaan KPK sertah instruksi presiden pada 8 Oktober 2012.
Lalu apakah implikasi hukumnya dengan sikap Polri tersebut? Tentu saja ada risikonya karena penyidikan tidak dihentikan dan semuanya tergantung dengan langkah yang diambil KPK. "Kita lihat saja nanti seperti apa," ujar Boy.
Klik: