TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan seluruh kasus simulator SIM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa menghentikan kasus yang kini dalam proses penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa berkas penyidikan dan tersangkanya akan diserahkan peda KPK.
"Iya semua (semua tersangka akan diserahkan). Jadi Polri tidak lagi melakukan penyidikan terhadap semua yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).
Terang Boy, dalam surat yang dikirimkan Mabes Polri kepada KPK lima tersangka yang ditetapkan Polri, Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Sukotjo Bambang, dan Busi Santoso disodorkan seluruhnya untuk disidik penyidik KPK.
"Polri akan menyampaikan kepada pihak kpk, penyerahan penanganan selanjutnya. Artinya Polri menyampaikan kepada KPK dalam posisi yang tidak lagi melakukan penyidikan. Saya ulangi, polri tidak lagi menyidik kasus dugaan korupsi simualtor," ungkapnya.
Sepenuhnya penanganan kasus yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo tersebut dilimpahkan kepada KPK.
"Polri tidak melakukan penghentian sebagaimana diatur pasal 109 ayat 2, Polri tidak menerbitkan sp3. Sekali lagi, Polri tidak lagi melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi simualator. Selanjutnya diserahkan ke KPK," ungkap Boy.
Klik: