Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Polri yang menyerahkan seluruh penanganan kasus Simulator SIM dinilai sesuai dengan arahan Presiden SBY.
"Polri sudah mendudukkan kasus ini pada proporsinya sesuai dengan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK dan tidak bersikukuh lagi untuk menanganinya berdasar pada pasal 109 KUHAP," imbuh anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat melalui pesan singkat, Selasa (23/10/2012).
Menurut Martin dengan penyerahan seluruh tersangka dan kasus tersebut membawa kegembiraan bagi SBY. "SBY pasti paling gembira mendengar sikap Polri ini, karena wibawanya dipertaruhkan di kasus ini," kata politisi Gerindra itu.
Kedepannya, kata Martin, bila terjadi persoalan teknis maka tidak akan menjadi masalah lagi antara Polri dan KPK. Menurut Martin, kasus simulator ini sudah terlalu lama menyandera Polri. Institusi Polri, katanya, jadi ikut terseret-seret sehingga menimbulkan rasa tidak puas yang meluas di kalangan masyarakat.
"Sesudah Polri tidak lagi menangani kasus simulator ini, Polri saya kira perlu membuat tindakan-tindakan terpuji yang dapat memulihkan kredibilitasnya," katanya.
Mabes Polri diketahui sudah mengirimkan surat kepada KPK yang berisi lima tersangka yang ditetapkan Polri, Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Sukotjo Bambang, dan Busi Santoso disodorkan seluruhnya untuk disidik penyidik KPK.
"Saya kira tidak masalah KPK menanganinya sekaligus. Supaya KPK profesional melaksanakan tugasnya dalam menyidik kasus simulator ini. Jangan sampai bias karena terlena dengan dukungan Presiden dan masyarakat luas," katanya.
Martin melanjutkan, Polri perlu mengevaluasi mengapa sampai timbul perasaan tidak puas masyarakat dan Presiden SBY sendiri terhadap cara Polri bersikap dalam menangani kasus tersebut.
"Karena bagaimana pun Polri masih sangat diperlukan oleh masyarakat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan," katanya.