TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Buol, Amran Batalipu mengaku siap menjalani sidang perdananya, hari ini, Kamis (25/10/2012).
Bahkan, kata politisi Partai Golkar itu, persidangan tak perlu lagi mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Amran meminta langsung pada tahap selanjutnya yaitu pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
"Insya Allah dan alhamdulillah saya siap. Kalau perlu tidak usah mendengarkan dakwaan, langsung eksepsi," kata mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pada kasus ini, Amran diduga menerima suap Rp 3 miliar dari bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya. Suap itu terungkap setelah KPK berhasil menangkap tangan anak buah Hartati yang menjadi Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amran, pada 26 Juni 2012.
Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
(Edwin Firdaus)
Amran Batalipu Siap Disidang Hari Ini
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan