TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mabes Polri telah melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) seluruhnya. Pelimpahan tidak disertai dengan penyerahan tersangka yang kini sudah ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Tidak diserahkannya para tersangka tersebut dikarenakan KPK tidak memintanya, sehingga Polri hanya mengirimkan surat kepada KPK, menegaskan pihaknya hanya menghentikan penyidikan kasus yang menyeret nama Irjen Pol Djoko Susilo.
"Sesuai surat KPK, tidak perlu disertai penyerahan tersangka. Surat yang dikirimkan kemarin hanya menjelaskan bahwa Polri tidak lagi melakukan penyidikan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2012).
Menurut Boy untuk penyidikan kasus tersebut, sepenuhnya sudah diserahkan kepada penyidik KPK. Sementara tim teknis yang dibentuk hanya untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelimpahan kasus tersebut.
Sementara untuk penahanan para tersangkanya, karena pelimpahan kasus tersebut tidak disertai dengan penyerahan tersangka dan berkas penyidikan, sehingga bila KPK tidak meminta memperpanjang masa penahanan, maka otomatis semua tersangka bisa bebas.
"Kala KPK memperpanjang, kalau tidak sudah habis. Kan KPK tidak meminta, Tidak ada hukum yang mengatakan dia harus ada di tahanan, maka dia harus keluar demi hukum," ungkap Boy.
Sebelumnya Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebutn kemudian penyidik Bareskrim menahan empat tersangkanya Brigjen Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Santoso. Masa tahanannya sebelumnya sudah diperpanjang dan akan habis pada 31 Oktober 2012.