TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perdata yang diajukan Korlantas Polri kepada KPK karena penggeledahan dokumen serta barang bukti dipertanyakan. Pasalnya, apa yang dilakukan KPK sudah memenuhi syarat formil penggeledahan.
"Bila Korlantas merasa KPK menyita dokumen atau data lain yang tidak terkait kasus simulator, apakah tidak boleh dalam sebuah penggeledahan penyidik 'mengambil' sesuatu lain yang "diduga" terkait atau hasil tindak pidana?," ujar Pakar Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Bonaparta kepada Tribunnews.com, Jumat(26/10/2012).
Menurut Ganjar ada hal penting yang perlu diperhatikan terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh Korlantas tersebut. Pertama, Ganjar mempertanyakan legal entity Korlantas yang menurutnya tidak dapat menjadi para pihak.
"Mengingat yang menjadi legal entity-nya adalah Polri, bukan Korlantas," ucap Ganjar.
Kemudian Ganjar mempertanyakan pula dasar gugatan yang sebetulnya penggeledahan dan melakukan sita terhadap sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti oleh KPK sudah memenuhi syarat formil penggeledahan.
Sikap Korlantas yang terkesan 'ngotot' untuk dapat merebut kembali dokumen yang sudah masuk daftar juga dipertanyakan oleh Ganjar.
Berita Terkait: Kasus Simulator SIM