News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Legalitas Gugatan Korlantas ke KPK Dipertanyakan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Gerakan Mahasiswa Indonesia (GM-I) berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/10/2012), menuntut agar KPK segera menangkap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo. Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah diduga terlibat korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, namun hingga kini belum ditahan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perdata yang diajukan Korlantas Polri kepada KPK karena penggeledahan dokumen serta barang bukti dipertanyakan. Pasalnya, apa yang dilakukan KPK sudah memenuhi syarat formil penggeledahan.

"Bila Korlantas merasa KPK menyita dokumen atau data lain yang tidak terkait kasus simulator, apakah tidak boleh dalam sebuah penggeledahan penyidik 'mengambil' sesuatu lain yang "diduga" terkait atau hasil tindak pidana?," ujar Pakar Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Bonaparta kepada Tribunnews.com, Jumat(26/10/2012).

Menurut Ganjar ada hal penting yang perlu diperhatikan terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh Korlantas tersebut.  Pertama, Ganjar mempertanyakan legal entity Korlantas yang menurutnya tidak dapat menjadi para pihak.

"Mengingat yang menjadi legal entity-nya adalah Polri, bukan Korlantas," ucap Ganjar.

Kemudian Ganjar mempertanyakan pula dasar gugatan yang sebetulnya penggeledahan dan melakukan sita terhadap sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti oleh KPK sudah memenuhi syarat formil penggeledahan.

Sikap Korlantas yang terkesan 'ngotot' untuk dapat merebut kembali dokumen yang sudah masuk daftar juga dipertanyakan oleh Ganjar.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini