TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menilai gugatan Korlantas kepada KPK telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan Korlantas telah mengirim surat kepada KPK mengenai pengembalian dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus simulator. Namun, surat itu belum berbalas.
"Padahal apa yang diminta berkaitan dengan dokumen pelayanan punya masyarakat, apa yang kita lakukan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat , jangan sampai berkas hilang," kata Agus ketika dihubungi, Minggu (28/10/2012) malam.
Agus mengatakan gugatan tersebut bersifat perdata dan tidak terkait kasus Simulator, meskipun pihak yang menggugat dan tergugat sama.
"Ini kan barang kita minta sudah dengan surat tapi tidak dijawab akhirnya Korlantas mengajukan gugatan perdata sementara kasus simulator sudah ditindaklajuti sesuai dengan perintah presiden," tukasnya.
Seperti diberitakan, polemik KPK-Polri baru mereda beberapa waktu lalu setelah adanya campur tangan Kepala Negara. Di antaranya yakni selesainya kisruh duplikasi hukum penanganan kasus dugaan korupsi Simulator SIM.
Namun kini, Kuasa Hukum Korlantas Polri Juniver Girsang menyampaikan ke media bahwa Korlantas mengugatan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terkait pengeledahan KPK terhadap Markas Korlantas dan menyita barang bukti. Korlantas meminta KPK untuk mengembalikan barang bukti yang menyebabkan pelayanan publik menjadi terkendala.
Penyitaan yang dilakukan KPK terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi driving simulator R2 dan R4 di Korlantas yang melibatkan Kakorlantas saat itu Irjen Pol Djoko Susilo. Atas gugatan itu, rencananya PN Jaksel akan menggelar sidang pada 1 November 2012.
Berita Terkait: Kasus Simulator SIM