News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Denny Indrayana: Gugatan Korlantas Tidak Elok dan Lucu

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenkumham Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai, gugatan yang diajukan Korlantas Polri kepada KPK tidak elegan.

Menurut orang nomor dua di Kemenkumham, gugatan itu tidak bermanfaat dari sisi hukum. Sebab, pembayaran gugatan jika ada yang kalah, maka negara juga yang membayar.

"Kalau pun ada pihak yang kalah, maka jumlah miliaran yang harus dibayarakan, toh dari negara juga, tidak elok dan menjadi lucu," ujarnya saat menghadiri HUT Kemenkumham, di Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Gugatan itu, lanjutnya, juga tidak relevan, lantaran kedua lembaga telah melakukan komunikasi dan koordinasi, usai pidato Presiden SBY.

"Saya pikir baik KPK dan polisi, dua-duanya adalah penegak hukum yang sama-sama harus kita dukung, kita selamatkan, agar pemberantasan korupsi lebih efektif," ucap Denny.

Denny berpendapat, gugatan Korlantas kepada KPK harus bersandar pada arahan presiden, yakni kasus simulator SIM diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Saya yakin KPK tahu betul, bahwa keperluan barang-barang yang tidak berkaitan dapat segera dikembalikan," tutur Denny.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menggugat KPK, terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus, segera dikembalikan. Karena, itu dinilai telah mengganggu pelayanan publik dan menimbulkan kerugian miliaran Rupiah.

Sidang gugatan akan digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada awal November 2012. Saat dikonfirmasi, apakah benar ada barang bukti yang tidak terkait kasus simulator SIM juga disita KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak dapat memastikannya.

Johan menjelaskan, proses sortir barang bukti dugaan keterlibatan para tersangka simulator SIM belum selesai, dan masih dibutuhkan KPK.

"Validasi barang bukti di KPK, biasanya di proses penyidikan. Kalau sudah ke penuntutan dan ada barang bukti yang tidak berkaitan, nanti akan dikembalikan," cetus Johan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini