TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Hari ini penyidik memanggil saksi Wisnu Budayya untuk melengkapi berkas tersangka Djoko Susilo. Pemanggilan Panitia lelang Simulator SIM itu merupakan pemeriksaan keempat kalinya di KPK.
"Diperiksa sebagai saksi DS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (30/10/2012).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka Simulator SIM.
Total proyek ini sebesar Rp196,8 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp90-Rp100 miliar.