News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Akan Lelang 106 Aset Rampasan di Juni 2026, Ada Kendaraan hingga Mesin Pembuat Kopi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LELANG ASET RAMPASAN - Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers terkait lelang aset rampasan dari sejumlah kasus korupsi, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang ratusan aset rampasan dari sejumlah kasus korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, lelang akan digelar secara daring pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), lelang.go.id, pada 18 Juni 2026 mendatang.

"Lelangnya sendiri akan dilaksanakan di tanggal 18 Juni 2026 di hari Kamis," kata Mungki, dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Mungki menjelaskan, ada sebanyak 106 lot atau aset rampasan yang akan dilelang.

Jumlah tersebut terbagi menjadi, 32 lot barang bergerak dan 76 lot barang tidak bergerak.

Aset-aset rampasan tersebut disimpan di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.

Sejumlah barang bergerak yang akan dilelangkan, diantaranya berupa alat berat, mobil, motor, robot disinfektan, face recognition, ikat pinggang, sepatu, sandal, mesin pembuat kopi, ponsel, dan perhiasan.

Sedangkan untuk barang tidak bergerak, antara lain berupa tanah, bangunan, dan apartemen.

"Untuk lelang di edisi bulan Juni 2026 ini ada 106 lot yang akan dilelangkan dari 26 perkara, dan akan dilelangkan secara serentak di 11 KPKNL di seluruh Indonesia," jelasnya.

Terkait mekanisme lelang, Mungki menyampaikan, para calon peserta lelang mendaftar terlebih dahulu pada situs lelang.go.id.

Adapun syarat utama yang perlu dipenuhi para calon peserta lelang, yakni memiliki e-KTP, NPWP, dan memliki rekening tabungan.

Para calon peserta lelang yang sudah berhasil mendaftarkan diri dan sudah terverifikasi bisa mengikuti kegiatan lelang, pada 18 Juni 2026 mulai pukul 10.00 - 22.00 WIB.

"Artinya, setelah jam 22.00, siapa yang paling tinggi menawar, itulah sebagai pemenangnya. Kemudian nanti setelah dinyatakan sebagai pemenang, para pemenang ini wajib melakukan pelunasan. Waktunya dibatasi, 5 hari setelah pelaksanaan lelang, 5 hari kerja," jelas Mungki.

Pemenang lelang diharuskan membayar bea lelang, yaitu sebesar 2 persen untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

Lebih lanjut, Mungki menjelaskan, aset rampasan yang sudah terlelang dapat dikirim ke luar kota dengan biaya pengiriman barang ditanggung oleh pemenang lelang.

Baca juga: Dari Mesin Kopi hingga Alat Berat Bernilai Miliaran, KPK Lelang 74 Lot Barang Rampasan Koruptor

"Bagaimana kalau pemenang lelangnya ada di luar kota? Itu bisa kita sepakati, bisa kita kirimkan melalui jasa ekspedisi, tapi dengan catatan biaya ditanggung oleh pemenang lelang kalau misalnya mau dikirim," pungkas Mungki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini