TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri sudah menerima surat tembusan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengunduran diri enam penyidiknya untuk kembali berkarir di lingkungan Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menuturkan setelah pihaknya melakukan penelusuran terkait kabar mundurnya lima penyidik KPK, ternyata surat tembusannya sudah sampai ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Kamis (1/11/2012) sore.
"Jadi yang disampaikan adalah tembusan terkait pengunduran diri dari enam Kompol yang sudah bekerja dan mengabdi di KPK selama 4 dan 5 tahun," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2012).
Dalam surat yang ditembuskan ke SDM Polri, surat tersebut memang langsung ditunjukan kepada Pimpinan KPK dengan menjelaskan ke enam penyidik tersebut ingin kembali bertugas di institusi Polri.
"Alasannya ingin melanjutkan kembali pengembangan mereka di institusi Polri berdasarkan pengalaman yang cukup selama mereka di KPK. Khususnya terkait dengan masalah pemberantasan tindak pidana korupsi yang ingin mengembangkan kemampuannya di institusi Polri. Itu alasan yang kami ketahui yang ditembuskan kepada staf SDM Polri," ungkap Boy.
Disamping itu, Mabes Polri pun menerima surat dari pimpinan KPK untuk melakukannya semacam pergantian artinya penyegaran karena ada penyidik Polri yang bertugas di KPK selama delapan tahun. Kedua orang tersebut antara lain AKBP Mulya Hakim Solichin dan AKBP Elizben Purba.
"Ada dua yang diusulkan melalui surat tersebut yaitu yang sudah hampir delapan tahun bertugas. Keduanya berpangkat AKBP. Mereka merupakan penyidik senior yang ada di KPK yang diusulkan melalui surat dari pimpinan KPK, untuk dilakukan semacam penyegaran atau pergantian," ucap Boy.
Namun hingga saat ini keenam penyidik tersebut, keberadaannya masih di KPK dan belum ada surat resmi dari pimpinan KPK menyangkut dikabulkan atau tidaknya pengunduran diri tersebut.
"Jadi yang enam orang sifatnya adalah mengajukan kepada pimpinan KPK jadi bukan kepada Mabes Polri dan tentu mabes Polri akan menunggu proses selanjutnya. Dan tentu ini diputuskan sendiri oleh pihak KPK karena mereka masih bertugas di KPK," ungkapnya.
Klik: