News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Jaksa Minta Rampas 1,27 Miliar Uang di Siti Fadilah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim tindak pidana korupsi untuk merampas sejumlah uang hasil tindak pidana yang saat ini berada di sejumlah pihak.

Di antaranya, ada diĀ  mantan Menkes Siti Fadilah Supari Rp 1,27 miliar, Else Mangundap Rp 850 juta, Amir Syamsuddin Ishak Rp 100 juta, Mediana Hutomo dan suaminya, Gunadi Soekemi, Rp 100 juta, Tan Suhartono Rp 150 juta, Tengku Luckman Sinar Rp 25 juta, PT Indofarma Global Medika Rp 1,763 miliar, PT Graha Ismaya Rp 15,226 miliar.

Penyitaan itu, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada mantan Direktur Sumber Daya Manusia, Rustam Syarifudin Pakaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa (6/11/2012).

"Memohon agar majelis merampas uang tersebut," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan.

Oleh jaksa, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kemenkes itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Dengan jabatannya, dia terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 22,051 miliar. Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini