News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

Jaksa Putar Rekaman Pembicaraan Fahd-Zamzami

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penyuapan anggota DPR, Fahd El Fouz, menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/10/20120). Fahd diduga menyuap tersangka Wa Ode Nurhayati Rp 6,25 miliar melalui Harris Surahman, dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Zamzami : jadi hubungan kita Partai kan

Fahd : iya ya.

Fahd : Abang kan bukan pejabat negara.

Zamzami : iyah jadi saya enggak ada masalah.

Fahd : kecuali saya pinjam sama bupati, itu yang gawat. Iya kan?

Fahd : abang bukan pejabat negara kan.

Zamzami : jadi gini, bilang kalau pinjam minjam kita, buat baju partai.

Fahd : udah bang. Ada baik kita kurangi bicara di telepon bang. Udah ada aturannya. Nanti gimana lagi. Disadap. baik kita ketemuan di darat. Oke bang, salam.

Dalam hubungan percakapan itu, sebelumnya, Zamzami mengaku pernah dimintai bantuan meminjamkan uang Rp 7 miliar.
Dia juga mengetahui Fahd meminjam uang itu untuk mendapatkan proyek DPID.

Ketua Kadin Aceh Besar itu juga mengaku, jika uang Rp 7 miliar itu bukan uangnya sendiri, tapi hasil patungan dirinya, pengusaha Zulbarsyah dan Taufik Reza.

"Dia (Fahd) pernah telepon Januari 2012. Intinya 'bang, gawat. Saya diperiksa KPK. Tolongin saya buatkan kwitansi pinjam meminjam yang uang itu'," kata Zamzami menirukan ucapan Fahd saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Dalam kasus ini, Fahd diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Wa Ode Nurhayati dalam kapasitas saat itu, Anggota Banggar DPR. Pemberian dana dimaksudkan meloloskan dpid di 3 kabupaten Aceh.

Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini