News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BP Migas Dibubarkan

Muhammadiyah Tiga Tahun Dalami Kelemahan BP Migas

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PP Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin

Din mengatakan bersyukur dengan banyak pasal di UU Migas yang dijudicial review dikabulkan oleh MK.

"Pasal-pasal itu yang sesungguhnya tidak hanya tentang keberadaan BP Migas. Ini kan pemberitaanya seolah-olah hanya tentang BP Migas, eksistensi BP Migas. Mohon maaf, tapi ini lebih luas dari itu. Rilisnya saya belum terima, ada 21 pasal (yang dikabulkan) itu. Bahkan yang menarik, ada pasal yang tidak kami minta untuk diamandemen, justru dikabulkan oleh MK," jelas Din.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini