Din mengatakan bersyukur dengan banyak pasal di UU Migas yang dijudicial review dikabulkan oleh MK.
"Pasal-pasal itu yang sesungguhnya tidak hanya tentang keberadaan BP Migas. Ini kan pemberitaanya seolah-olah hanya tentang BP Migas, eksistensi BP Migas. Mohon maaf, tapi ini lebih luas dari itu. Rilisnya saya belum terima, ada 21 pasal (yang dikabulkan) itu. Bahkan yang menarik, ada pasal yang tidak kami minta untuk diamandemen, justru dikabulkan oleh MK," jelas Din.
Baca tanpa iklan