TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik di Indonesia dinilai masih harus belajar lebih banyak lagi tentang sistem Pemilu di Indonesia. Terutama soal pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Laporan pelanggaran Pemilu hanya boleh disampaikan kepada dua institusi. Pertama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu.
"Pelanggaran kode etik yang terbukti kebenarannya diputus sendiri oleh DKPP, sementara pelanggaran administrasi yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya oleh Bawaslu diteruskan untuk diputus oleh KPU," ujar Said Salahuddin, direktur Sigma, kepada Tribunnews, Jakarta, Sabtu (17/11/2012).
Kapan laporan akan ditindak lanjuti ke polisi?
"Manakala laporan yang berdasarkan kajian Bawaslu dan pemeriksaan oleh DKPP ditemukan unsur pidana Pemilu, maka akan diteruskan kepada pihak Kepolisian," tegas Said.
Tindak pidana Pemilu yang diproses oleh kepolisian dan penuntut umum akan diperiksa dan diputus oleh Majelis khusus tindak pidana pemilu yang dibentuk di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi (PT).
Putusan PT merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
"Jadi, keliru jika ada parpol atau pihak manapun yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu langsung kepada Kepolisian. Karena sudah bisa dipastikan kepolisian akan menolak memproses laporan tersebut," tegas Said.
Saidpun menganjurkan agar partai atau pihak manapun yang ingin melaporkan ke pelanggaran Pemilu agar membaca peraturan.
"Kecuali jika mereka siap ditertawakan oleh publik karena ingin menjadi peserta Pemilu tetapi tidak memahami aturan Pemilu," ujarnya.
Diwartakan, Jumat kemarin, (16/11/2012), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri una melaporkan dugaan adanya penggelapan data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Klik: