Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memberi penjelasan resmi mengenai simpang siurnya status dua orang Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah. Diterangkan Abraham keduanya ditetapkan sebagai 'tersangka' dalam ekspose perkara kasus senilai Rp6,7 triliun.
"Seseorang dinyatakan tersangka jika telah diputuskan secara bersama antara Pimpinan KPK dengan penyidik. Keduanya dalam ekspose perkara itu ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham, Rabu (21/11/2012).
Kendati telah mengumbar penetapan tersangka, ia mengakui belum adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus senilai Rp 6,7 triliun tersebut. Justru menurutnya, Sprindik hanya persoalan administrasi semata. Karena dalam waktu tidak lama, Sprindik bisa segera dibuat dan disepakati.
Disinggung soal pasal yang dikenakan dan peranan keduanya dalam kasus itu, Abraham memaparkan soal pasal akan dibicarakan lebih intensif.
Rencananya pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya yakni pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam Sprindik pun akan lebih didetailkan persoalan peranan keduanya dalam kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Abraham.