TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono harus menunjukkan etika moral dan politik bersih sebagai pejabat negara, sehingga harus mau diperiksa terkait skandal Bank Century karena bekas Gubernur Bank Indonesia saat itu menyetujui turunnya Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek.
Demikian disampaikan Melkior Wara Mas, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, dan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiwa Katolik Republik Indonesia dalam rilis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (23/11/2012).
"Sebagai Wakil Presiden, Boediono harus memperlihatkan etika moral dan politik yang bersih kepada rakyat. Sebaiknya Boediono mundur dari jabatan wakil presiden, rakyat menghendaki pemimpin negara yang anti korupsi," ujar Melkior.
Menurut Melkior, pemeriksaan Beodiono untuk menunaikan asas keadilan dan kesamarataan warga negara Indonesia di depan hukum, dan ini harus ditegakkan. Karenanya, sebagai pejabat negara, Beodiono harus menghargai etika hukum yang berlaku.
"Di hadapan hukum tidak ada pengecualian, hukum berlaku untuk siapa saja menjadi warganegara Indonesia. Hukum harus dijunjung tinggi di Indonesia dan dimulai dari sekarang," tegas Melkior.
Pernyataan yang mengatakan bahwa Boediono tak dapat diperiksa oleh KPK terkait kasus Century bentuk pengkhianatan terhadap kontitusi hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai status pejabat negara sebagai alasan.
"Pejabat diharapkan tak bermanuver, berspekulasi politik yang melemahkan kekuatan hukum. Karenanya KPK berhak memanggil dan memeriksa Boediono dalam penyelesaian kasus korupsi Bank Century, sebagai Gubernur Bank Indoensia kala itu," tandasnya.