TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat merespon pernyataan mantan penyidiknya, Kompol Hendy Kurniawan yang mengatakan jika pimpinan KPK periode saat ini kerap menabrak prosedur dalam menangani perkaranya. Di antaranya mengenai penyadapan dan penetapan seorang tersangka
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi hal itu tentu tidak dapat dilihat dengan sebelah mata. Karena informasi yang diberikan Hendy ke Publik maupun ke DPR, kata Johan sangat berbeda dengan informasi yang diberikan mantan Jaksa KPK yang juga sebelumnya diundang Komisi III DPR mengenai persoalan yang sama.
"Mengenai penyadapan, saya dapat informasi dari salah satu anggota komisi III, bahwa keterangan eks penyidik KPK berbeda dengan keterangan eks Jaksa. Yang mana eks Jaksa saat itu masih sebagai penyidik dan penuntut tidak seperti apa yang dikatakan eks penyidik beberapa waktu lalu ke komisi III," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2012) petang.
Johan juga mempertanyakan alasan Hendy mengumbar pernyataan yang menyudutkan KPK saat ini.
Padahal, dengan jelas Hendy, sambung Johan dalam surat yang dituangkannya saat mengundurkan diri, tidak sama sekali menyinggung permasalahan-permasalahan itu. Menurut Johan itu menjadi pertanyaan tersendiri.
"Kenapa tidak disampaikan saat di KPK? Lalu, di surat pengunduran diri, (Hendy) juga tidak ada menyiratkan adanya sepak terjang Ketua KPK, atau permasalah KPK yang demikian. Justru dia dengan tegas mengatakan selama bertugas di KPK, mendapat nilai tambah yang bisa digunakan untuk menunjang karir di institusi asalnya," terang Johan.
Kendati demikian, lanjut Johan, pihaknya tetap mendengarkan apa yang disampaikan penyidik Hendy. Menurut Johan, pihak KPK masih menaruh kepercayaan bahwa Hendy menyampaikan hal itu guna membuat KPK lebih baik kedepannya, meski pernyataan yang seperti itu disampaikan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai penyidik di KPK.
"Kami punya prasangka baik saja. Maksud saudara Hendi memiliki tujuan baik, meski dikatakan di saat sudah keluar dari KPK," imbuhnya.
Klik: