News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati dan Amran Saling Bermaafan di Persidangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol, Hartati Murdaya (kiri) menjalani sidang dengan saksi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa 5 tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Ditanya lebih lanjut oleh hakim, Hartati menjelaskan segala upaya dialakukan yang intinya menolak permintaan Amran.

Namun, Hartati mengakui memang ada penyerahan uang Rp1 miliar. Namun itu untuk dana keamanan, menangani preman-preman yang saat itu menduduki pabrik sehingga produksi terhenti total.

“Tapi belakangan, setelah muncul kasus ini, saya diberitahu ada pemberian uang Rp2 miliar. Saya sama sekali tidak tahu, sehingga saya marah,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini