TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Dendy Prasetya berjanji akan membeberkan dugaan keterlibatan Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat dalam kasus korupsi pengurusan anggaran kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, anak Zulkarnen Djabar ini tak mau terburu-buru mengungkapkan hal itu, kepada penyidik lembaga Abraham Samad Cs tersebut.
Diungkapkan usai menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (18/12/2012) Dendy mengaku fokus terlebih dahulu terhadap proses hukum yang tengah dijalani.
"Itu masih dalam proses. Nanti kita lihat lagi," kata Dendy sebelum meninggalkan kantor KPK.
Dia pun enggan berkomentar lebih banyak lagi mengenai hal tersebut. Menurut Dendy, perihal dugaan keterlibatan anak buah Menteri Agama, Surya Dharma Ali itu terungkap seiring berjalanannya proses hukum.
"Itu biar proses saja yang berjalan," ujarnya.
Saat disinggung apakah penyidik KPK mengkonfirmasi dirinya prihal dugaan keterlibatan Bahrul, Dendy mengaku lupa. Pasalnya, Dendy mengklaim banyak menerima cecaran penyidik KPK.
"Tadi banyak pertanyaan. Udah agak lupa saya. Nanti biar proses yang berjalan saja nanti. Saya juga sudah agak lupa," ujarnya sembari memasuki mobil yang membawanya meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnnya, Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul telah diperiksa KPK pada Senin (17/12/2012).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer Madrasah di Kementerian Agama tahun anggaran di 2011. Bahrul ditenggarai mengetahui kasus yang telah menyeret Dendy Prasetya dan Zulkarnaen Djabar.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, Bahrul memilih bungkam. Dia enggan memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan awak media, baik terkait pemeriksaannya maupun terkait dugaan keterlibatan Menteri Agama, Surya Dharma. Bahrul langsung masuk kedalam mobil sedan berwarna hitam. Dia justru menjawab pertanyaan awak media dengan melempar senyuman.
Dua tersangka kasus penyuapan pengurusan anggaran pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan juga Dendy Prasetya diketahui telah menerima uang puluhan miliar demi meloloskan anggaran di DPR. Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp 10 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap. Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Klik: