Kedua, menyetujui revisi kedua SP-SAPSK Kemenpora TA 2010 yang diajukan Ses Kemenpora (WM), meskipun terjadi pengurangan volume keluaran kegiatan yang tidak sesuai PMK Nomor 69/PMK.02/2010.
Ketiga, menandatangani surat persetujuan kontrak tahun jamak meskipun revisi RKA KL salah ditetapkan.
Keempat, menetapkan SP-SAPSK Kemenpora TA 2011 dalam skema tahun jamak pada saat persetujuan kontrak tahun jamak belum diterbitkan.
*Berita Lengkap Mengenai Kasus Hambalang Silakan Klik Disini
Baca tanpa iklan