News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narkoba

Daftar Terpidana Narkoba yang Mendapatkan Grasi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tujuh napi Pulau Nusakambangan ditangkap BNN karena terlibat peredaran narkotika.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Grasi (pengurangan masa hukuman) terhadap beberapa terpidana narkotika di Indonesia mengundang kritikan. Namun sayang, Badan Narkotika Nasional (BNN) tak memiliki kapasitas untuk merekomendasikan pengurangan hukuman atau remisi terhadap terpidana pengedar narkoba.

"Kami tak memiliki kapastitas untuk memberikan rekomendasi. Pengurangan hukuman bagi pengedar narkoba mutlak. Kami tidak bisa melangkah lebih jauh. Ya hanya sampai pada penindakan dan pencegahan," kata Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar saat menyambut beberapa wartawan dikantornya, Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2012) sore.

Inilah daftar pada terpidana narkoba yang mendapatkan grasi:

1. Grasi Presiden

- Schapelle Leigh Corby (WNA Australia)

Kasus: ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004

Pengurangan Hukuman: Mendapatkan keringanan hukuman selama lima tahun dari hukuman yang harus dijalani, yaitu selama 20 tahun.

Dasar Hukum: Keppres Nomor 22/G Tahun 2012

- Peter Achim Franz Grobmann (WNA Jerman)

Kasus: Memiliki 4 gram sabu dan divonis selama lima tahun di penjara Denpasar, Bali.

Pengurangan Hukuman: Mendapatkan pengurangan hukuman selama dua tahun

Dasar Hukum: Keppres bernomor 23/G Tahun 2012

- Meirika Franola (WNI)

Kasus: Menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta

Pengurangan Hukuman: Mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi kurungan seumur hidup.

Dasar Hukum: Keppres Nomor 7/G/2012

- Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid (WNI)

Kasus:Menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta

Pengurangan Hukuman: Mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi kurungan seumur hidup

Dasar Hukum: Keppres Nomor 35/G/20122

- Indra Bahadur Tamang (WNA Nepal)

Kasus: Penyelundupan 900 gram heroin

Pengurangan Hukuman: Mendapatkan grasi, karena alasan kemanusiaan yakni usia yang sudah tidak lagi muda. Sebelumnya mendapatkan hukuman mati tetapi mendapatkan pengurangan hukuman menjadi hukuman seumur hidup

Dasar Hukum: -

2. Vonis MA

- Hillary K. Chimezie (WNA Nigeria)

Kasus: Kepemilikan sebanyak 5,8 kilogram heroin

Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi 12 tahun penjara

- Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina).

Kasus: Merupakan salah satu anggota sindikat Bali Nine, Polisi menyita 8,2 kilogram heroin dari mereka.

Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi seumur hidup

- Si Yi Chen (WNA Cina).

Kasus: Merupakan salah satu anggota sindikat Bali Nine, Polisi menyita 8,2 kilogram heroin dari mereka.

Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi seumur hidup

- Matthew James Norman (WNA Australia)

Kasus: Merupakan salah satu anggota sindikat Bali Nine, Polisi menyita 8,2 kilogram heroin dari mereka.

Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi seumur hidup

- Henky Gunawan (WNI).

Kasus: Memproduksi sabu-sabu dalam jumlah besar di Perumahan Graha Family Surabaya

Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.

Sumber olah: BNN, dan berbagai sumber.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini