News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Hartati Murdaya

Perusahaan Hartati Kasih Uang 'Pelicin' ke Beberapa Pejabat

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hartati Murdaya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), didakwa lima tahun penjara, karena diduga menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu.

"Berdasarkan ketentuan itu harusnya tidak boleh dapat lahan lagi," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya didakwa telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Dia didakwa telah memberi uang sebesar Rp 3 miliar kepada Amran.

Menurut jaksa, pemberian dilakukan secara bertahap melalui anak buahnya. Pertama, pemberian lewat Gondho Sudjono dan Yani Anshori sebesar Rp 2 miliar. Lalu, pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini