News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendidikan

Mau Berubah Jadi PTN, Inilah Polemik yang Melanda Universitas Trisakti

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Triksakti Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Indonesian Bureaucracy and Service Watch(IBSW) menolak rencana eksekusi gedung Universitas Trisakti Jakarta.

Rencana itu dinilai menampar upaya pemerintah mengubah status Trisakti menjadi perguruan tinggi negeri(PTN).

"Ini benar-benar menampar upaya Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud yang tengah berusaha menyelesaikan kasus Usakti dengan jalan mengembalikannya kepada negara," kata Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch Nova Andika dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu(6/1/2013).

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memang telah kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi terhadap Universitas Trisakti yang sedianya akan dilakukan pada 28 Desember 2012 lalu.

Kemendikbud pada beberapa waktu yang lalu telah berusaha menyelesaikan sengketa antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti terkait dengan Pengelolaan dan Pembinaan Kampus Pahlawan Reformasi tersebut.

Bahkan, Kemendikbud berencana mengubah status Trisakti menjadi kampus negeri.

Karena itulah lanjut Nova, IBSW sebagai lembaga yang terus mencermati perkembangan kasus Universitas Trisakti selama dua tahun terakhir ini menilai upaya eksekusi kembali yang dilakukan PN Jakarta Barat terhadap Universitas Trisakti akan merusak upaya negara untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami juga mengkhawatirkan eksekusi ini menjadi alat pengambil alihan aset negara oleh swasta, karena jelas-jelas Usakti didirikan di atas tanah milik Negara, dan pada tahun 1965 didirikan oleh Negara," ujar Nova.

Nova juga menentang keras rencana eksekusi tersebut, apalagi rencananya akan dilakukan pada tanggal 28 Desember 2012 dimana pada tanggal tersebut semua Mahasiswa, Dosen dan Pimpinan Usakti tengah libur.

"Kami mengkuti kasus ini karena kekhawatiran mendalam terhadap lepasnya aset negara kepada swasta melalui pola yang seolah memiliki payung hukum," ujar Nova.

Trisakti Juga Tolak Eksekusi

Sementara itu Ketua Pusat Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti Advendi Simangunsong saat dikonfirmasi oleh membenarkan adanya upaya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Surat tertanggal 18 Desember 2012.

"Namun kami menolak menerima surat itu, selain karena eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada saat libur akademik namun juga isi amar keputusan Mahkamah Agung tersebut dianggap sangat berpotensi melanggar HAM," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini