News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendidikan

Mau Berubah Jadi PTN, Inilah Polemik yang Melanda Universitas Trisakti

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Triksakti Jakarta

Karena kata Advendi apabila menuruti amar keputusan tersebut, maka yang tidak boleh masuk kampus bukan hanya 9 orang tergugat tapi seluruh Dosen, Staff, dan juga mahasiswa tidak boleh memasuki kampus karena telah mendapat kewenangan dari Rektor untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di kampus Trisakti.

Menurutnya Ini akan sangat mengganggu kegiatan pembelajaran.

Seperti diketahui, pada amar nomor 4 Putusan Mahkamah Agung berbunyi bahwa `Para Tergugat atau siapapun tanpa kecuali yang telah mendapatkan hak dan kewenangan dengan cara apapun juga dari para Tergugat dengan memerintahkan secara paksa dengan menggunakan alat negara (Kepolisian).

Tidak memperbolehkan masuk kedalam semua Kampus Universitas Trisakti dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun dan dilarang melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan Manajemennya untuk semua jenjang dan jenis program baik didalam maupun diluar Kampus A Universitas Trisakti Jalan Kyai Tapa nomor 1 Grogol Jakarta Barat, sepanjang memakai baik secara langsung ataupun tidak langsung nama Universitas Trisakti.

"Pihak tereksekusi dilarang dengan alasan apapun untuk memasuki almamater kami ini, bahkan dilarang melakukan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, kami sudah memperoleh masukan dari Komnas HAM bahwa ini berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Advendi. "Percayalah ketika kita berhenti mengeluh semua akan lebih baik"

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini