Lebih lanjut Yusril mengatakan, hal itu juga didasari pada filosofi bahwa suatu peraturan tidak bisa berlaku surut, kecuali peraturan tertentu yang sangat khusus.
Namun Yusril juga mengatakan, tumpang tindih peraturan seperti itu memang sering terjadi di negeri ini. Untuk itu, ujarnya, penyelenggara negara harus bijak.
"Prinsipnya, rakyat atau dalam kasus ini pengusaha, tidak boleh dirugikan. Kebijakan harus diambil yang paling menguntungkan bagi rakyat pengusaha. Negara tidak boleh sewenang-wenang, merugikan rakyat," imbuhnya.
Klik:
Baca tanpa iklan