News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RSBI Dibubarkan

MK Hapus Sekolah Bertaraf Internasional Pemerintah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi RSBI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan alam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

MK mempunyai sejumlah pertimbangan dalam pembatalan RSBI/SBI tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945, RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Pertimbangan selanjutnya, yakni penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI/SBI dinilai dapat mengikis jati diri bangsa, melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

"Pendidikan nasoional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jati diri bangsa. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI/SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia," ujar hakim anggota MK.

Terhadap putusan MK ini, hakim Achmad Sodiki menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Sodiki, tidak ada satu pun kata dalam Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang dapat dimaknai bahwa pemerintah telah melanggar UUD 1945. "Juga tidak ada kata dalam pasal tersebut yang dapat dimaknai liberalisasi, diskriminasi, atau hal yang menyinggung jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia," kata Sodiki.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini