News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

Partai Yenny Wahid akan Ngadu ke SBY

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa partai politik menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/1/2013). KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014, dan akan mengumumkan hasilnya pada 9-11 Januari mendatang.

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) terus menyiapkan langkah-langkah, baik hukum dan politik agar bisa ikut Pemilu 2014.

"Langkah politik kita yakni meminta Presiden Yudhoyono (SBY), untuk segera menerbitkan Perpu (peraturan pemerintah) pengganti UU agar dikembalikan ke UU yang lama," ujar Sekretaris Jenderal PKBIB Imron Rosyadi Hamid  kepada wartawan termasuk tribunnews.com, di kantor KPU RI, Selasa (8/1/2012).

Dikatakan Imron, UU Pemilu yang baru berpotensi membuat partai mati. Karena logikanya tidak mungkin ada partai di Senayan yang berbasis Islam, bisa memiliki anggota atau jaringan atau anak cabang di wilayah yang mayoritas penduduknya non muslim.

UU tersebut mensyaratkan parpol harus memiliki kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.

Namun, kata Imron, KPU tidak memverifikasi di tingkat kecamatan.
"Kemudian item rekening bank. Di Peraturan KPU disebutkan harus ada foto copy rekening bank di provinsi, kabupaten/kota. Tapi tidak diverifikasi. Kolomnya dihilangkan. Sehingga verifikasi ini batal demi hukum, karena ada aturan UU," tegasnya.

Sementara langkah hukum yang diambil partai besutan Yenni Wahid itu adalah dengan mengadukan putusan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini